1. Macam – Macam Hukum dan Cirinya
A.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Ciri-cirinya :
1)
Hukum memperolah kekuatan mengikat, karena
diwujudkan dalam bentuk kodifikasi, karena tujuannya adalah kepastian hukum.
2)
Akibatnya, hakim hanya berfungsi menetapkan
dan menafsirkan peraturan dalam batas wewenangnya dan putusan hakim hanya
mengikat para pihak yang berperkara saja.
B.
Sistem hukum Anglo Saxon
Ciri-cirinya :
1)
Cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan,
hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Common Law atau
Unwritten Law (hukum tidak tertulis).
2)
Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang
bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim
mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang
berlaku.
C.
Sistem hukum Islam
Ciri-cirinya :
1)
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan
dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.
2)
Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam
dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa
keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
D.
Sistem hukum Adat
Ciri-cirinya :
1)
Mempunyai tipe yang bersifat tradisional
dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang, serta dapat menyesuaikan diri
dan elastik.
2)
Tidak tertulis dan kalau pun ada yang tertulis
tidak dibuat oleh badan pembentuk undang-undang (legislatif)
3)
Isinya bersifat : Religiomagis dan Komunal
4)
Kontan
5)
Konkret
2. Masalah – Masalah Hukum di Indonesia
Berdasarkan UUD 1945
Indonesia merupakan Negara hukum. Semua rakyatnya memiliki kedudukan yang sama
di mata hukum. Tetapi apakah dalam penerapannya sudah sesuai dengan UUD tersebut?
Sepertinya amanat itu
belum dapat terealisasikan bahkan setelah Indonesia telah lebih dari ½ abad
memperoleh kemerdekaan. Sepertinya kita pun hanya berangan untuk mendapatkan
keadilan yang setara di Indonesia. Apabila kita cermati hukum di Indonesia saat ini penuh dengan kebobrokan
kalaupun hukum ditegakan unsur diskriminatif terlihat jelas dalam proses
penegakan hukum tersebut.
Praktik-praktik
penyelewengan dalam proses hukum seperti mafia peradilan, proses peradilan
hukum yang diskriminatif, jual-beli putusan hakim, atau tebang pilih kasus
merupakan realitas sehari-hari yang secara nyata dapat kita lihat dalam praktik
penegakan hukum di Negara ini. Dampak dari penyelewangan hukum ini adalah
kerusakan dan kehancuran di segala bidang (politik, perekonomian, budaya dan
social). Selain itu menyebabkan masyarakat kehilangan rasa hormat dan timbulnya
ketidak percayaan terhadap aparat penegak hukum di negeri ini. Sehingga membuat
masyarakat mencari keadilan sendiri. Oleh karena, itu praktik main hakim sendiri
sangat terlihat di masyarakat kita. Contoh kasus upaya pembacokan seorang hakim
yang terlibat kasus korupsi oleh seorang aktivis LSM karena sang pelaku geram
dengan para pelaku korupsi yang merugikan Negara ini.
Sebenarnya apakah
masalah yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia? Jika dikaji
secara mendalam terdpat beberapa factor sulitanya penegakan hukum di Indonesia
yaitu:
1.
Lemahnya “politic will” dan “politic action”
para pemimpin Negara.
Dimana supermasi hukum
masih sebatas retrorika dan jargo-jargon politik belaka yang berngaung ketika
kampanye tanpa bukti yang pasti.
2.
Campur tangan politik
Banyak sekali kasus
hukum di Indonesia yang terhambat karena adanya campur tangan politik
didalamnya. Sebut saja kasus Bank Century yang berpotensi menyeret kalangan
eksekutif ke jalur hukum, mudurnya Sri Mulyani dari mentri keuangan lantaran
diduga terkait kasus ini. Serta kasus yang terbaru penyalahgunaan dana wisma
atlet yang menyeret Nazarudin sebagai tersangka dimana ia adalah salah seorang
bendahara umum di salah satu partai yang tengah berkuasa di Indonesia dan
walaupun masih dugaan kasus ini banyak melibatkan para penguasa di Negara ini.
Seharusnya hukum tidak bisa dicampur adukan dengan politik. Hukum tidak bisa
pandang bulu siapapun itu yang terlibat di dalamnya harus benar-benar diganjar
hukuman sesuai perbuatannya tanpa melihat siapa dan apa kedudukannya di Negara
ini.
3.
Kedewasaan Berpolitik
Berbagai sikap yang
diperlihatkan oleh partai politik saat kadernya terkena kasus poltik
sesungguhnya memperlihatkan ketidak dewasaan para elit politik di Negara hukum
ini. Sikap saling sandera serta cenderung mengadvokasi para kader termasuk
ketidakmauan untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait
dengan beberapa kasus korupsi yang sedang berlangsung saat ini. Sikap
kooperatif dan transparansi dalam penegakan hukum dianak tirikan, sedangkan
politik pencitraan diutamakan agar tetap eksis di hadapan masyarakat.
4.
Peraturan perundangan yang lebih berpihak
kepada kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan rakyat.
Hal ini dapat
terliahat jelas terhadap hukuman yang diberikan kepada para penguasa yang
terjerat kasus korupsi hanya diberikan hukuman yang ringan padahal mereka
sangat merugikan Negara sedangkan rakyat kecil yang melakukan kesalahan
dikarenakan kemiskinan yang menjerat mereka dihukum dengan berat tanpa adanya
perikemanusiaan.
5.
Rendahnya integritas moral, kredibilitas,
profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam menegakan hukum.
Moral yang ada di
beberapa aparat penegak hukum di Indonesia saat ini bisa dikatakan sangat
rendah. Mereka dapat dengan mudahnya disuap oleh para tersangka agar mereka
bisa terbebas atau paling tidak mendapat hukuman yang rendah dari kasus hukum
yang mereka hadapi. Padahal para aparat ini telah disumpah saat ia memangkuh
jabatannya sebagai penegak hukum. Terjadi pelanggaran moral ini kerena
kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan dibanding kebutuhan psikis yang
seharusnya sama. Hakikat manusia adalah
makhluk budaya yang menyadari bahwa yang benar , yang indah dan yang baik
adalah keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikhis dan inilah
yang menjadi tujuan hidup manusia. Kebahagiaan jasmani dan kebahagiaan rohani
tercapai dalam keadaan seimbang artinya perolehan dan pemanfaatan harta
kekayaan terjadi dalam suasana tertib, damai dan serasi (nilai etis, moral).
6.
Faktor Sosial Masyrakat
Penegakan hukum
berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk masyarakat. Oleh karena itu,
masyarakat mempunyai pengaruh dalam proses penegakan hukum. Tetapi masyarakat
Indonesia cenderung menyerahkan semuanya terhadap para aparat tanpa adanya
pengawasan. Akibatnya baik buruknya hukum selalu dikaitkan dengan pola perilaku
para penegak hukum. Padahal proses peradilan bukan hanya tentang pasal-pasal
melainkan proses perilaku masyarakat dan berlangsung dalam struktur social
tertentu.
7.
Ekonomi
Factor ekonomi juga
sangat mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia, antara lain:
1)
Penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup,
2)
Kebutuhan hidup yang mendesak,
3)
Gaya hidup konsumtif dan materialistis, tak
dipungkiri, pola hidup seperti ini menghinggapi sebagian besar penduduk bumi.
Dibenaknya yang terpikir hanya uang,
4)
Rendahnya gaji PNS,
5)
Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya
dengan cara yang tidak halal.
Untuk bisa menegakan hukum sesuai dengan
amanat UUD 1945 maka para aparat hukum haruslah taat terhadapa hukum dan
berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila
kedua unsur ini terpenuhi maka diharapkan penegakan hukum secara adil juga
dapat terjadi di Indonesia.
Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi
diharapkan dapat menjadi proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam
penegakan hukum di Indonesia. Sikap mawas diri merupakan sifat terpuji yang
dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum disertai upaya pembenahan dalam
system pengakan hukum di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
terima kasih informasinya, sangat membantu.
ReplyDeletewww.kiostiket.com