1. Macam – Macam Hukum dan Cirinya
A.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Ciri-cirinya :
1)
Hukum memperolah kekuatan mengikat, karena
diwujudkan dalam bentuk kodifikasi, karena tujuannya adalah kepastian hukum.
2)
Akibatnya, hakim hanya berfungsi menetapkan
dan menafsirkan peraturan dalam batas wewenangnya dan putusan hakim hanya
mengikat para pihak yang berperkara saja.