1. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi
tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Makna
Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan
tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi
yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Contoh
Keadilan:
Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di
tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit
pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia
tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa
kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang
rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan
fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.
2.
Keadilan Sosial
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah
langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.
Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai
dengan kebijakannya masing-masing.
5 Wujud Keadilan Sosial yang Diperinci dalam Perbuatan
dan Sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1) Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2) Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara
hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3) Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang
memerlukan
4) Sikap suka bekerja keras.
5) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
8
Jalur Pemerataan yang Merupakan Asas Keadilan Sosial
Asas
yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak
khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2) Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3) Pemerataan pembagian pendapatan.
4) Pemerataan kesempatan kerja.
5) Pemerataan kesempatan berusaha.
6) Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah
tanah air.
8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
3.
Berbagai Macam Keadilan
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan
antara lain :
1) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan
substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap
pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian
mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
2) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus
menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru
hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
3) Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat
dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
4.
Kejujuran
Jujur adalah sebuah kata yang telah dikenal oleh hampir
semua orang. Bagi yang telah mengenal kata jujur mungkin sudah tahu apa itu
arti atau makna dari kata jujur tersebut. Namun masih banyak yang tidak tahu
sama sekali dan ada juga hanya tahu maknanya secara samar-samar. Berikut saya
akan mencoba memberikan pemahaman sebatas mampu saya tetang makna dari kata
jujur ini.
Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan
sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan dengan suatu atau fenomena maka
seseorang itu akan memperoleh gambaran
tentang sesuatu atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu
menceritakan informasi tentang
gambaran tersebut kepada orang
lain tanpa ada “perubahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti
itulah yang disebut dengan jujur.
Sesuatu atau fenomena yang dihadapi tentu
saja apa yang ada pada diri sendiri atau di luar diri sendri. Misalnya
keadaan atau kondisi tubuh, pekerjaan yang telah atau sedang serta
yang akan dilakukan. Sesuatu yang teramati juga dapat mengenai benda, sifat dari benda tersebut
atau bentuk maupun model. Fenomena yang
teramati boleh saja yang berupa suatu peristiwa, tata hubungan sesuatu dengan
lainnya. Secara sederhana dapat dikatakan apa saja yang ada dan apa saja yang
terjadi.
Perlu juga diketahui bahwa ada juga seseorang memberikan
berita atau informasi sebelum terjadinya
peristiwa atau fenomena. Misalnya sesorang mengatakan dia akan hadir dalam
pertemuan di sebuah gedung bulan depan. Kalau memang dia hadir pada waktu dan
tempat yang telah di sampaikannya itu maka seseorang itu bersikapjujur. Dengan
kata lain jujur juga berkaitan dengan janji. Disini jujur berarti mencocokan
atau menyesuaikan ungkapan (informasi) yang disampaikan dengan realisasi
(fenomena).
Mungkin kita pernah melihat atau memperhatikan Tukang
bekerja. Dia bekerja berdasarkan sebuah pedoman kerja. Dalam pedoman
kerja (tertulis atau tidak) ada ketentuan sebuah perbandingan yakni 3 : 5. Tapi dalam pelaksanaan kerja Tukang
tersebut tidak mengikuti angka perbandingan itu, dia membuat perbandingan yang lain yakni 3 :
6, Peristiwa ini jelas memperlihatkan
si Tukang tidak mengikuti ketentuan yang ada dalam
pedoman kerja. Dengan demikian berarti si Tukang tidak bersikap jujur. Dalam kasus ini sang Tukang tidak
berusaha menyesuaikan informasi yang ada
dengan fenomena (tindakan yang
dilaksanakan ).
Kejujuran juga bersangkutan dengan pengakuan. Dalam hal ini kita ambil contoh ,
orang Eropa membuat pernyataan atau menyampaikan informasi, bahwa ….orang
pertama sekali yang sampai ke Benua Amerika adalah Cristofer Colombus…Padahal menurut sejarah
yang berkembang, sebelum Colombus mendarat di Benua Amerika telah sampai kesana
armada Laksmana Cheng ho. Artinya apa,
tidak ada pengakuan. Dalam hal ini kita juga melihat persoalan
kesesuaian antara fenomena (realitas) dengan informasi yang disampaikan.
Jadi dari uraian di atas dapat diambil semacam rumusan,
bahwa apa yang disebut dengan jujur
adalah sebuahsikap yang selalu berupaya menyesuaikan atau mencocokan antara
Informasi dengan fenomena. Dalam agama Islam sikap seperti inilah yang dinamakan shiddiq. Makanya jujur itu ber-nilai tak
terhingga.
5.
Kecurangan
Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk
mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum
pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu
orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki
sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam
hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian
dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau
hal serupa lainnya.
Sebab-sebab
Kecurangan
Banyak sebab orang melakukan kecurangan diantaranya:
1. iri akan sesuatu yang diharapkan tetapi tak mempunyai
daya untuk meraihnya, sehingga menyebabkan iya curang
2. Penyembunyian (concealment) Kesempatan tidak terdeteksi.
Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
3. Kesempatan/Peluang (Opportunity) Pelaku perlu berada pada
tempat yang tpat, waktu yang tepat agar mendapatkan keuntungan atas kelemahan
khusus dalam system dan juga menghindari deteksi.
4. Motivasi (Motivation) Pelaku membutuhkan motivasi untuk
melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti
ketamakan/kerakusan dan motivator yang lain.
5. Daya tarik (Attraction) Sasaran dari kecurangan yang dipertimbangkan
perlu menarik bagi pelaku.
6. Keberhasilan (Success) Pelaku perlu menilai peluang
berhasil, yang dapat diukur baik menghindari penuntutan atau deteksi.
6.
Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan
Dinegara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan
yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam
kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,
dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari
perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini
manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika
amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh
lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan
jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka
didunia.
7.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan citra seseorang dimata lingkungannya,
jika nama baik seseorang rusak maka rusak pulalah citra orang tersebut di mata
orang sekelilingnya. menjaga nama baik sangatlah susah dibandingkan
mendapatkanya, seseorang harus menjaga sikapnya dan tingkah lakunya di
masyarakat
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik
itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu manusia menurut sifat
dasamya adalah mahluk moral yang memiliki etika dan estetika. dan ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang hams dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
8.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa
Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan
surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan
dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan
api neraka.
Penyebab
Pembalasan
Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan
sifat yang di benci oleh tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum
akan merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan
hati kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.
Contoh
sikap pembalasan yaitu:
Budi sedang berangkat sekolah dengan sepedanya dan tiba
ada doni yang sedang menaiki sepeda motornya dengan kencang dan menabrak budi,
budi yang terluka akibat ulah doni malah disalahkan olehnya karena tidak
hati" dalam menaiki sepedanya, maka dendamlah budi terhadap doni dan pada
suatu saat ada kesempatan membalaskan dendamnya maka iya ganti tabrak doni
dengan sepedanya dengan alasan bahwa doni tidak hati-hati dalam berjalan.
No comments:
Post a Comment